Scroll untuk baca artikel
IslamiTeknologi

Menjaga Nilai Harta di Era Digital: Menimbang Investasi Kripto Menurut Tarjih Muhammadiyah

14
×

Menjaga Nilai Harta di Era Digital: Menimbang Investasi Kripto Menurut Tarjih Muhammadiyah

Sebarkan artikel ini

Kekhawatiran Orang Ketika Uang Diam Terasa Berkurang mendorong banyak orang melirik aset digital sering kali bukan keserakahan, melainkan kecemasan yang wajar: uang yang disimpan terasa makin kecil daya belinya dari tahun ke tahun. Dalam bahasa ekonomi, itu disebut inflasi. Dalam bahasa fikih, itu bagian dari persoalan ḥifẓ al-māl (memelihara harta) — salah satu tujuan syariat yang paling elementer.

Pertanyaannya kemudian: bolehkah kekhawatiran itu dijawab dengan membeli aset kripto? Dan sebelum itu, bagaimana sesungguhnya Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memandang kripto?

Menariknya, jawaban Tarjih atas pertanyaan ini tidak tunggal, dan justru di situlah letak pentingnya memahami arsip secara kronologis, bukan sepotong-sepotong.

Bagian Pertama: Dua Tahap Posisi Tarjih

Kripto sebagai Alat Investasi Dihukumi Haram

Fatwa 33/2021 lahir dari pertanyaan seorang warga Kotagede tentang maraknya investasi bitcoin. Majelis menimbangnya dari dua sisi: sebagai alat investasi dan sebagai alat tukar. Untuk sisi investasi, redaksi putusannya tegas:

“Sebagai alat investasi, mata uang kritpo ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. Seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin … sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif (seperti halnya perjudian), investasi menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan). Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset (aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain).”

Kesimpulannya: “penggunaan cryptocurrency sebagai alat investasi dan sebagai alat tukar adalah haram” — Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency.

Posisi Tersebut Masih Dipegang

Dalam Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10, Majelis kembali menegaskan hal yang sama ketika menjawab pertanyaan tentang pekerjaan sebagai art style game berunsur blockchain: kripto sebagai investasi dinilai “tidak stabil, terkadang mengalami kenaikan dan terkadang mengalami penurunan”, dan kekurangan itu “mengindikasikan mata uang kripto mengandung unsur garar”; karena kemudaratan itu, “Majelis Tarjih memutuskan bahwa mata uang kripto hukumnya terlarang” — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K.

Hukum Asal Mubah, tetapi Terikat Syarat

Fatwa 02/2026 tentang Kripto sebagai Aset Keuangan Digital membuka babak baru, dan penting dicatat: ia tidak sekadar mengulang atau membatalkan, melainkan menggeser titik tolak penalaran. Majelis lebih dulu mendudukkan kripto sebagai māl mutaqawwam (harta yang bernilai secara syarak), dengan bersandar pada definisi harta Ibnu Nujaim, Imam as-Suyūṭī, dan Ali Khafif. Dari sana ditarik kesimpulan:

“Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah.”

tetapi dengan catatan yang tidak boleh dilewatkan:

“Status mubah (boleh) pada aset kripto bersifat muqayyad (terikat syarat) dan dapat berubah menjadi haram jika melanggar batasan syariat.”

Dua naskah 2026 memuat hal yang sama: Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto dan Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital. Naskah 2026 ditetapkan pada 15 Ramadan 1447 H/4 Maret 2026, sedangkan naskah Tanya Jawabnya disidangkan Senin, 13 Ramadan 1447 H/2 Maret 2026.

Maka bila ada yang bertanya, “Jadi haram atau halal?” — jawaban yang jujur atas arsip ini adalah: ada dua tahap, dan tahap terakhir mengikatkan kebolehan pada syarat.

Bagian Kedua: Di Mana Posisi “Menjaga Nilai Harta”?

Inilah bagian yang paling dekat dengan pertanyaan yang mendorong artikel ini. Dalam Fatwa 02/2026, “penyimpanan nilai” disebut secara eksplisit sebagai salah satu utilitas yang dibenarkan:

“2. Memiliki Utilitas (Manfa’ah Mubāḥah). Aset digital wajib memiliki fundamental ekonomi dan kegunaan yang dibenarkan syariat, bukan sekadar instrumen spekulasi atau candaan (meme coin). Utilitas tersebut mencakup antara lain:

• Store of Value: Penyimpanan nilai yang aman melalui sistem kriptografi.

• Utility dan Governance: Akses terhadap fitur layanan platform atau hak partisipasi tata kelola organisasi desentralisasi.

• Infrastruktur Teknologi: Pendukung pengembangan smart contract, pendanaan proyek komunitas, serta penguatan ekosistem Web3.”

Namun perhatikan kelanjutannya, karena di sinilah batasnya ditegakkan:

“Aset yang bersifat nirutilitas atau hanya untuk spekulasi murni tidak memenuhi kriteria keabsahan ini dan hukumnya haram digunakan.”

Naskah yang sama juga menyebut keterbatasan pasokan sebagai sifat yang “menguntungkan untuk instrumen investasi (penyimpan nilai)” — tetapi sekaligus mencantumkan volatilitas ekstrem kripto sebagai unsur ḍarar yang membuatnya gagal berdiri sebagai mata uang.

Dengan kata lain, arsip tarjih mengakui fungsi penyimpanan nilai sebagai utilitas yang sah, tetapi tidak menjadikan niat menjaga nilai sebagai pembenaran otomatis. Niat baik tidak menggantikan syarat. Yang menentukannya tetap dua hal: keabsahan objek dan keabsahan mekanisme.

Catatan epistemik yang perlu saya sampaikan terus terang: istilah “inflasi” secara harfiah belum saya temukan dibahas di dalam naskah-naskah yang berhasil saya telusuri. Yang dibahas adalah store of value (penyimpanan nilai), larangan tabżīr (menyia-nyiakan harta), serta prinsip lā ḍarara wa lā ḍirāra (tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain).

Bagian Ketiga: Enam Pagar Syarat

A. Pagar pada Objeknya

1. Tidak digunakan untuk perbuatan haram. Kripto harus terbebas dari ekosistem pelanggar syariat: “kasino digital (crypto gambling), industri pornografi, atau pasar gelap (dark web)”. Sandarannya QS. al-Ma’idah (5): 2:

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan…”

2. Memiliki utilitas. Sebagaimana dikutip di atas, meme coin dan aset nirutilitas dinilai haram, dengan dalil larangan tabżīr, maysir, dan garar:

إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَـٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَـٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا

“Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” [QS. al-Isra’ (17): 27]

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi (maysir), (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” [QS. al-Ma’idah (5): 90]

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَر

“Rasulullah saw. melarang jual beli dengan lemparan kerikil, dan melarang jual beli yang mengandung unsur garar.” [H.R. Muslim]

3. Terbebas dari skema Ponzi dan piramida, karena mengandung tadlīs (penipuan) dan termasuk memakan harta secara batil:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” [QS. an-Nisa’ (4): 29]

B. Pagar pada Mekanismenya

4. Bukan perdagangan berjangka (futures). Pertukaran komoditas dan uang harus on the spot — tunai seketika atau yadan bi yadin. Karena dalam futures penyerahan uang dan aset sama-sama ditangguhkan, skema itu jatuh pada larangan jual beli utang dengan utang: “Rasulullah saw. melarang jual beli utang dengan utang” [H.R. Ibnu Abi Syaibah, al-Bazar, al-Hakim, dan al-Tahawi].

5. Bukan leverage atau margin trading. Bursa mengenakan biaya pinjaman yang hakikatnya ribā nasī’ah:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاء

“Rasulullah saw. melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulisnya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda, ‘Mereka semua sama (dalam dosa)’.” [H.R. Muslim]

Selain itu mekanisme ini menggabungkan akad pinjaman dengan jual beli: “لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ — Tidak halal menggabungkan utang piutang dengan jual beli” [H.R. Abu Dawud dan at-Tirmizi].

6. Terbebas dari manipulasi pasar (pump and dump) dan jual kosong (short selling). Manipulasi identik dengan larangan najsy — merekayasa penawaran agar orang lain tertarik membeli di atas harga wajar: “نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ — Nabi saw. melarang praktik najsy” [H.R. al-Bukhari dan Muslim]. Adapun short selling, selain dilarang karena jual barang yang tidak ada padanya (“لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ” [H.R. at-Tirmizi]), pada pasar spot ia tetap terlarang karena pinjaman aset untuk shorting dikenakan bunga, dan berlaku kaidah “كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا” — setiap utang piutang yang membawa manfaat bagi kreditur adalah riba. Sandarannya:

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [QS. al-Baqarah (2): 275]

Ditambah satu larangan lagi: tidak memberi atau mengambil imbalan dari pinjaman, seperti pada crypto lending berbunga atau skema imbal hasil pasti.

Bagian Keempat: Dua Syarat yang Sering Terlupakan

Fatwa 02/2026 menutup rangkaian syarat itu dengan dua tuntutan yang bukan soal akad, melainkan soal diri pelakunya:

Pertama, literasi dan riset mandiri (Do Your Own Research). Alasannya, “mengingat tingginya volatilitas aset kripto, syariat menuntut setiap muslim untuk memiliki literasi yang memadai dan melakukan riset mandiri”, agar terhindar dari jahālah yang berujung menyia-nyiakan harta. Sandarannya hadis:

إِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا: قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ

“Sesungguhnya Allah membenci tiga hal bagi kalian: qīla wa qāla (desas-desus/gosip), menyia-nyiakan harta, dan banyak bertanya (yang tidak perlu).” [H.R. al-Bukhari dan Muslim]

Majelis juga mengutip peringatan Umar bin Khattab r.a.:

لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا هَذَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ

“Janganlah seseorang berjualan di pasar kami kecuali orang yang telah paham (mendalami) urusan agama.” [H.R. at-Tirmizi]

Kedua, kepatuhan pada hukum positif: hanya bertransaksi melalui bursa atau pedagang aset kripto fisik yang resmi terdaftar dan diawasi OJK — disebut sebagai wujud prinsip sadd al-żarīʿah (menutup jalan kerusakan) demi perlindungan konsumen.

Bagian Kelima: Yang Tidak Boleh Diklaim Kripto

Fatwa 2026 juga menegaskan sisi yang sering kabur dalam diskusi publik: kripto tidak sah sebagai mata uang. Tiga hambatannya adalah volatilitas ekstrem (unsur ḍarar), keterbatasan pasokan, dan kedaulatan negara atas maṣlaḥah ʿāmmah. Karena regulasi Indonesia melarangnya sebagai alat pembayaran, “penggunaan kripto sebagai alat pembayaran di NKRI adalah tindakan yang menyalahi hukum (gairu masyrū’)”.

Perlu pula dicatat satu hal yang jarang dikutip, padahal justru menjadi kunci membaca fatwa ini secara utuh — penutupnya:

“Fatwa ini dirumuskan sebagai pedoman dinamis, bukan anjuran mutlak untuk berinvestasi kripto. Kebolehan transaksi senantiasa terikat pada kepatuhan syariah, manajemen risiko, dan regulasi negara. Umat Islam diimbau untuk berhati-hati dan tidak terjebak dalam euforia spekulatif yang berpotensi merusak ketahanan finansial keluarga.”

Jadi bahkan dalam naskah yang menyatakan hukum asalnya mubah, tarjih tetap menempatkan investasi kripto sebagai pilihan berisiko yang harus dijaga jarak, bukan jalan yang dianjurkan.

Bagian Keenam: Satu Konsekuensi yang Sering Dilupakan

Bila aset kripto memang disimpan sebagai investasi, ia tidak lepas dari kewajiban zakat. Fatwa 03/2026 tentang Zakat Aset dan Penghasilan Digital menakarifikasinya secara fikih:

“…aset digital, yang meliputi Kripto Fungible, Kripto NFT, dan Tanah Metaverse, yang disimpan untuk investasi dapat dikategorikan sebagai urūḍ al-tijārah (Harta Perniagaan atau Komoditas Dagang). Penetapan kategori ini didasarkan pada syarat bahwa aset-aset tersebut diniatkan untuk investasi, yaitu diperjualbelikan demi mencari keuntungan (capital gain), atau dijadikan sebagai sarana penyimpan nilai kekayaan.”

Ketentuannya: nisab setara 85 gram emas murni, haul satu tahun, dan kadar 2,5% dari nilai pasar saat jatuh tempo. Nilai yang dipakai adalah harga pasar (spot) saat haul — bukan harga beli, bukan rata-rata tahunan. Fatwa ini juga menegaskan bahwa zakat tidak sah dikeluarkan dari aset yang diperoleh melalui futures atau leverage, “karena mengandung unsur spekulasi dan riba, sedangkan zakat hanya sah dikeluarkan dari harta yang baik dan halal” — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital.


Penutup

Merangkum arsip secara kronologis:

2021 — kripto sebagai alat investasi dihukumi haram karena spekulasi dan gharar, serta tidak memiliki aset yang menjaminnya (Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency).

2025 — posisi itu ditegaskan kembali dalam konteks tanya jawab tentang pekerjaan di industri game berunsur blockchain; keputusan yang dikutip tetap “mata uang kripto hukumnya terlarang” (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K).

2026 — titik tolak bergeser: kripto adalah māl mutaqawwam, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi padanya mubah, tetapi kebolehan itu muqayyad — terikat pada keabsahan objek (bebas dari ekosistem haram, berutilitas nyata, bukan skema Ponzi), keabsahan mekanisme (tanpa futures, tanpa leverage, tanpa manipulasi pasar, tanpa short selling, tanpa imbalan pinjaman), serta literasi dan kepatuhan pada regulasi (Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto; Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital).

Bagi pembaca yang bertanya soal menjaga nilai harta: arsip tarjih tidak menutup pintu itu, tetapi ia juga tidak membukanya selebar-lebarnya. Ia menaruh “penyimpanan nilai” sebagai salah satu utilitas yang sah, lalu memasang enam pagar di sekelilingnya dan menutup dengan imbauan kehati-hatian. Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar angka portofolio, melainkan kehalalan harta yang akan dipertanggungjawabkan.

Untuk kasus dana yang konkret — jumlah, tujuan, dan risiko yang Anda tanggung — artikel ini tidak menggantikan konsultasi. Silakan sampaikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Sumber