Ini yang dilakukan jika ingin Daftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Saya kira tidak sedikit masyarakat miskin atau masyarakat menengah kebawah yang terbantu dengan adanya BPJS kesehatan, namun sayang bagi masyarakat menengah keatas akan sangat mengagetkan dengan adanya kenaikan iuran.
Namun sangat disayangkan lagi ketika masih banyak masyarakat yang tergolong ekonomi menengah ke bawa yang belum memiliki bpjs kesehatan. Baik itu yang disebabkan karena tidak akuratnya data penduduk alias pindah-pindah tempat tinggal atau karena kelebihan angota keluarga, dimana bpjs kesehatan hanya menanggung 5 orang dalam satu kepala keluarga sebagai penerima bantuan iuran bpjs kesehatan. Jika memiliki anak lebih dari tiga orang itu arti anak yang ke-4 dan seterusnya harus membayar secara mandiri.
jika ada keluarga yang tergolong miskin tapi belum terdaftar sebagai peserta bpjs kesehatan atau peserta bpjs kesehatan Penerima Bantuan Iuran yang sudah dinonaktifkan, maka Anda tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sejak 1 Agustus 2019 kemarin. Tapi kalau Anda sudah dicabut status kepesertaannya, tapi Anda betul-betul tercatat sebagai masyarakat kurang mampu alias miskin, BPJS bisa menjamin kembali.
Ini yang Anda harus lakukan saat ingin daftar ulang atau daftar sebagai peserta baru :
1. Mendaftarkan diri dan keluarga ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).
2. Kalau Anda sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan Anda ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya.
3. Lain lagi kalau status kepesertaan PBI Anda sudah dinonaktifkan, dan ternyata Anda mampu membayar iuran BPJS Kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga, maka disarankan untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Pilihan hak kelas rawat disesuaikan kemampuan Anda membayar iuran.
4. Sementara kalau Anda peserta BPJS Kesehatan gratis atau PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan.
6. Selama Anda belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK.
Namun, Karena pada tanggal 1 januari 2020 kenaikan iuran bpjs kesehatan akan mulai berlaku Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Kenaikan iuran bulanan tersebut diperuntukkan untuk menangulangi defisit anggaran. kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:
- Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000
- Kelas II dari rp 51.000 menjadi Rp 110.000
- Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000
Bagi peserta bpjs penerima bantuan yang harus dibayarkan pemerintah perbulan yakni sebesar iuran kelas III. Thanks